imam hanya mengurusi urusan akhirat saja?

Banyak orang yang mengatakan keimaman jama’ah (jokam) kita tidak sah. Karena hanya mengatur masalah akhirat saja. Salah satunya ialah penulis artikel berikut:

Pemahaman yang salah bahwa imam hanya mengurusi urusan akhirat saja

Perkataan : “Imam kami hanya mengurusi agama saja” adalah bukan sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam dan para Sahabatnya, tetapi sunnah umat Katolik dan Paus-Paus-nya atau kaum sekuler yang memisahkan urusan agama dengan dunia. Sesungguhnya imam mengurusi keduanya seperti yang dikatakan Umar radhiyallahu ’anhu tatkala berpidato sebelum membai’at Abu Bakar radhiyallahu’anhu:

وإن الله قد جمع أمركم على خيركم

“…Dan sesungguhnya Allah telah mengumpulkan seluruh urusan kita dibawah pimpinan orang yang terbaik dari kalian (Abu Bakar radhiyallahu’anhu)”.[1]

Oleh sebab itu Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam bersabda :

إنما الإمام جنة

Sesungguhnya imam itu bagaikan perisai [2]

Atau sabdanya :

السلطان ظل الله في الأرض

Penguasa adalah naungan Allah dimuka bumi [3]

Sebab imam melindungi semua hal yang bisa menyakiti rakyatnya. Misalnya dari serangan musuh, kaum perampok, pemberontak, dalam bidang ekonomi atau militer.

—————————————

1. Atsar ini dalam Sirah Ibn Hisyam (2/661), Ibn Hibban dalam Ats-Tsiqat (2/157), Ath-Thabari dalam Tarikh (2/449-450), dikutip As-Sayuthi dalam Tarikh Khulafa (1/27), Al-Muttaqi dalam Kanzul Ummal no. 14064, mengutip perkataan Al-Hafizh Ibn Katsir, “Isnadnya shahih” (Al-Bidayah An-Nihayah (5/248), (6/301)).

2. Bukhari no. 2737, Muslim no. 1841 juga oleh Nasai dalam Sunan (7/155) no. 4196 dan lainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu.

3. Dalam Kitab Sunnah no. 855. Hadits ini dikeluarkan juga oleh Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 7121. Syaikh Al-Albani menghasankannya dalam Dzilalul Jannah.

Diposkan oleh Rikrik Aulia Rahman Alu Hasan Abu Abdillah waktu 11/03/2008 09:11:00 PM


Saya katakan bahwa orang ini mungkin mantan jamaah. Dan mungkin dia kurang memahami konsep keimaman di jamaah. Yang benar di jamaah adalah “pendirian keimaman memiliki niat untuk memenuhi kewajiaban agama dan bukan mencari popularitas serta kekayaan seperti yang dituduhkan kepada Bapak Nurhasan”

Dan apa bila keimaman wajib mengatur ru’yah dalam bidang keduniaan maka sesungguhnya di jamaah tidak hanya mengurusi akhirat saja, tapi juga mengurusi masalah dunia juga. Contohnya:

EKONOMI

  1. untuk memajukan ekonomi jama’ah diijtihadkan “UB” Usaha Bersama.
  2. jamaah di ijtihadkan untuk  selalu mujhid muzhid.
  3. banyak sekali nasihat, teks, makalah CAI yang menyangkut tata cara bermaisyah.
  4. baru-baru ini diijtihadkan agar para jamaah lebih memilih ekonomi berbasis syari’ah karena memiliki daya tahan yang lebih baik.
  5. subsidi / bantuan tunai untuk jamaah du’afa’ setiap bulannya.

KEAMANAN

  1. dibentuk SENKOM agar para jamaah mendapat informasi dari POLISI tentang keamanannya.
  2. dicetak para pesilat melalui Persinas ASAD agar para jamaah dapat menjaga keamanannya masing-masing.
  3. dibentuk BP yang selalu siap bila dibutuhkan untuk menjaga keamanan warga.

KESEHATAN

  1. para jamaah dianjurkan lewat teks bulanan untuk minum air minimal1 liter setiap pagi agar kesehatannya terjaga.
  2. para jamaah dilarang merokok karena selain mubadzir dan haram, rokok juga tidak baik untuk kesehatan.
  3. diijtihadkan tentang SENAM BAROKAH
  4. ada penerobos-penerobos tentang kesehatan jamaah. dalam tugasnya yang mereka sampaikan adalah hal-hal mengenai cara menjaga kesehatan jamaah.

Sebenarnya mungkin masih banyak lagi. Tapi untuk menyingkat waktu insya Alloh hanya itu yang saya sampaikan.

Sekarang saya balik tanya:

  1. siapa imam salafiyah indonesia??
  2. apakah Bapak SBY? atau MPR?
  3. kalau begitu apakah SBY/MPR mengatur AGAMA??
  4. bukankah sampai sekarang meraka hanya mengatur urusan dunia saja? ingat saat AA Gym poligami, bukankah pada saat itu SBY justru turut menyarankan agar AA Gym tidak pologami? mengapa pemerintah menunda pembubaran Ahmadiyah?
  5. bukankah point ke-4 menjelaskan bahwa SBY tidak menegakkan syariat dan justru menghalanginya??
  6. apakah Rosululloh dan Khulafaur Rasyidin berbuat seperti SBY??

afa laa ta’qiluum??

Larangan menggendong anak yang ibunya bukan muhrim

Peraturan untuk tidak menggendong anak yang ibunya bukan muhrim sudah sangat lekat sekali dengan warga LDII. Yang dimaksud dari larangan adalah larangan menggendong bocah dengan langsung bocah tadi mengambil dari ibunya. Sebab hal itu dapat membuat laki-laki yang menggendong bayi itu menyentuh si ibu dari bayi tersebut. Namun ada pihak yang mengatakan bahwa peraturan itu bertentangan dengan syari’at. Berikut hujjah mereka :

Larangan menggendong anak yang ibunya bukan muhrim

Larangan ini termasuk bid’ah dan tidak ada asal usulnya dalam syari’at. Kalau mereka berargumen dengan ‘kerusakan-kerusakan’ yang mereka katakan mungkin terjadi ketika atau setelah menggendong anak yang ibunya bukan muhrim, maka mereka tanpa sadar telah menuduh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasalam mencontohkan hal yang buruk dan melakukan perbuatan yang berdampak negatif. Sebab Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam disaksikan justru pernah melakukannya. Yusuf ibn Abdullah ibn Salam berkata,

سماني رسول الله صلى الله عليه وسلم يوسف وأقعدنى على حجره ومسح على رأسي

“Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam memberi nama kepada saya Yusuf, mendudukan saya diatas pangkuannya, dan mengusap kepala saya”. [1]

Dan hadits-hadits lainnya.

—————————————–

1. Bukhari dalam Adab Al-Mufrad no. 367 dengan sanad shahih sebagaimana disebutkan oleh Al-Albani.

Saya katakan memang hujjah ini menggunakan hadits shahih namun memiliki beberapa kekeliruan:

  1. Penulis tidak menuliskan apakah Rosululloh menggendong  Yusuf ibn Abdullah ibn Salam dari ayahnya atau ibunya.
  2. Penulis tidak menjelaskan siapa ibu dari Yusuf ibn Abdullah ibn Salam. Apakah ia masih muhrim dangan Rosululloh atau tidak.

Bukankah peraturan “Larangan menggendong anak yang ibunya bukan muhrim” justru menghidupkan sunah Rosul? Bukankah di zaman Rosululloh ketika para sahabat ingin bertemu dengan istri Rosululloh mereka harus menemuinya dari balik hijab?

coba cermati dalil-dalil berikut :

  1. Rosululloh bersabda, “Niscaya lebih baik bagi salah satu diantara kamu apabila ditusuk kepalanya dengan besi yang panas lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal (bukan muhrim dan bukan istrinya) baginya.”
  2. Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra saudara laki-laki mereka, atau putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur 30-31).
  3. Ayat tentang hijab (QS Al-Ahzab: 53)
    “Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah kepada mereka dari balik hijab. Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka”.
    Syaikh ‘Abd al-‘Aziz ibn ‘Abdullah ibn Baz dalam sebuah makalahnya yang berjudul “Hukm al-Sufur wa al-Hijab” menyatakan bahwa ayat ini tertuju kepada seluruh kaum mukminah, bukan semata-mata untuk para istri Nabi.

bukankah dalil-dalil di atas sudah menerangkan bahwa wanita muslimah dan pria muslim harus ada batasan. Dan bukankah peraturan Larangan menggendong anak yang ibunya bukan muhrim bertentangan dengan dalil ini? bukankah peraturan ini justru menghidupkan syariat agama, yaitu diantara laki-laki dan perempuan harus ada batasan.

Al-Albani

Saya buakan bermaksud membenci Syaikh Nashiruddin Al-Albani. Tapi saya mau mengkonfirmasi tentang manhaj beliau. Aapakah beliau ahlu sunnah atau murji’ah.

sebab beliau berkata:”saya tidak mengkafirkan manusia karena dosa apapun, kecuali mereka menghalalkannya…”

bagaimana dengan orang yang meninggalkan shalat, zakat, puasa ?

bukankah ini ucapannya orang murji’ah?

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.