Larangan menggendong anak yang ibunya bukan muhrim

Peraturan untuk tidak menggendong anak yang ibunya bukan muhrim sudah sangat lekat sekali dengan warga LDII. Yang dimaksud dari larangan adalah larangan menggendong bocah dengan langsung bocah tadi mengambil dari ibunya. Sebab hal itu dapat membuat laki-laki yang menggendong bayi itu menyentuh si ibu dari bayi tersebut. Namun ada pihak yang mengatakan bahwa peraturan itu bertentangan dengan syari’at. Berikut hujjah mereka :

Larangan menggendong anak yang ibunya bukan muhrim

Larangan ini termasuk bid’ah dan tidak ada asal usulnya dalam syari’at. Kalau mereka berargumen dengan ‘kerusakan-kerusakan’ yang mereka katakan mungkin terjadi ketika atau setelah menggendong anak yang ibunya bukan muhrim, maka mereka tanpa sadar telah menuduh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasalam mencontohkan hal yang buruk dan melakukan perbuatan yang berdampak negatif. Sebab Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam disaksikan justru pernah melakukannya. Yusuf ibn Abdullah ibn Salam berkata,

سماني رسول الله صلى الله عليه وسلم يوسف وأقعدنى على حجره ومسح على رأسي

“Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam memberi nama kepada saya Yusuf, mendudukan saya diatas pangkuannya, dan mengusap kepala saya”. [1]

Dan hadits-hadits lainnya.

—————————————–

1. Bukhari dalam Adab Al-Mufrad no. 367 dengan sanad shahih sebagaimana disebutkan oleh Al-Albani.

Saya katakan memang hujjah ini menggunakan hadits shahih namun memiliki beberapa kekeliruan:

  1. Penulis tidak menuliskan apakah Rosululloh menggendong  Yusuf ibn Abdullah ibn Salam dari ayahnya atau ibunya.
  2. Penulis tidak menjelaskan siapa ibu dari Yusuf ibn Abdullah ibn Salam. Apakah ia masih muhrim dangan Rosululloh atau tidak.

Bukankah peraturan “Larangan menggendong anak yang ibunya bukan muhrim” justru menghidupkan sunah Rosul? Bukankah di zaman Rosululloh ketika para sahabat ingin bertemu dengan istri Rosululloh mereka harus menemuinya dari balik hijab?

coba cermati dalil-dalil berikut :

  1. Rosululloh bersabda, “Niscaya lebih baik bagi salah satu diantara kamu apabila ditusuk kepalanya dengan besi yang panas lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal (bukan muhrim dan bukan istrinya) baginya.”
  2. Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra saudara laki-laki mereka, atau putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur 30-31).
  3. Ayat tentang hijab (QS Al-Ahzab: 53)
    “Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah kepada mereka dari balik hijab. Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka”.
    Syaikh ‘Abd al-‘Aziz ibn ‘Abdullah ibn Baz dalam sebuah makalahnya yang berjudul “Hukm al-Sufur wa al-Hijab” menyatakan bahwa ayat ini tertuju kepada seluruh kaum mukminah, bukan semata-mata untuk para istri Nabi.

bukankah dalil-dalil di atas sudah menerangkan bahwa wanita muslimah dan pria muslim harus ada batasan. Dan bukankah peraturan Larangan menggendong anak yang ibunya bukan muhrim bertentangan dengan dalil ini? bukankah peraturan ini justru menghidupkan syariat agama, yaitu diantara laki-laki dan perempuan harus ada batasan.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.